Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati
jpnn.com - PADANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar, Kamis (4/7).
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.
Menurut Mustaqpirin, JPU menuntut hukuman mati setelah meyakini bahwa para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga orang itu, kata dia, ada satu terdakwa lainnya bernama Rahman yang masih terlibat jaringan yang sama. Namun, Tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman berbeda, yakni 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.
Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.