Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 08 Agustus 2024 – 19:15 WIB
3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Tiga terdakwa narkoba mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (8/8/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim.

Menurut Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, tuntutan pidana mati tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (8/8).

"Ada tiga terdakwa narkoba dituntut hukuman mati. JPU menuntut ketiganya karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 40 kilogram," katanya di Bireun, Kamis (8/8).

JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi para terdakwa," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat penangkapan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya, yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dituntut dengan hukuman mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA