Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 28 Januari 2013 – 19:18 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Robin menilai tuntutan JPU yang ingin menjerat kliennya 3,5 tahun sangat mengada-ada. Apalagi kata dia, saksi dan dokumen jelas menunjukkan bahwa dana sebesar 2 Juta USD yang diberikan MP. Evans adalah merupakan bagian dari Sales & Purchase Agreement (SPA) bukan merupakan biaya pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan perkebunan Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur.
Dijelaskan Robin, berdasarkan perjanjian jual beli saham yang dilakukan dengan mitra asingnya tersebut, klien baru akan menerima semua haknya dari penjualan saham milikinya sebesar USD 6 juta apabila seluruh izin HGU telah keluar.
"Sehingga pembayaran berdasarkan termin prestasi sebagaimana tertuang di perjanjian yaitu 30 persen setelah izin-izin lengkap dan perusahaan telah beralih ke pemilik baru. 30 persen lagi setelah ada pengukuran lahan, dan sisanya 40 persen setelah sertifikat HGU terbit," kata Robin saat menaggapi tuntutan JPU di Jakarta, Senin (28/1).
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:07 WIB - Daerah
Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:56 WIB - Jambi
Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:36 WIB - Maluku Utara
Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Epy Dibawa ke RSKO
Minggu, 19 Mei 2024 – 04:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:39 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa MInggu 19 Mei 2024, Sebegini Harga Tiket!
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:43 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:22 WIB