Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Kamis, 30 Mei 2013 – 17:06 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Menurut Luhut Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan. Kata Luhut, langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi . "Jaksa sudah mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," kata Luhut usai persidangan Kamis (30/5).
Dalam persidangan, jaksa menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.
Luhut lantas menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua. Yaitu saksi ahli Nasrul Waton dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan ( BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Menurut Luhut, kedua saksi itu justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
Jumat, 17 Mei 2024 – 05:04 WIB - Sosial
Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:50 WIB - Humaniora
BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:49 WIB - Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB - Bisnis
Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:30 WIB - Banten Terkini
Bapenda Kota Serang Sambut Baik Opsen PKB dan BBN-KB
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:11 WIB - Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB