Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP

Kamis, 30 Mei 2013 – 17:06 WIB
Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Menurut Luhut Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan. 

Kata Luhut,  langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi . "Jaksa sudah mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," kata Luhut usai persidangan Kamis (30/5). 

Dalam persidangan, jaksa menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.

Luhut lantas  menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua.  Yaitu saksi ahli Nasrul Waton dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan ( BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan  akademisi. Menurut Luhut, kedua saksi itu justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close