Jaksa Garap Kasus Suap KPU Buton
Selasa, 01 November 2011 – 16:58 WIB
Ditanya apakah sudah ada yang diperiksa terkait kasus tersebut, Musrin mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun jika data dan saksi sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan proses meski tanpa harus memanggil atau memeriksa anggota KPU yang dimaksud. "Terkait masalah ini kami juga tetap lakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan suap terhadap KPU Buton terungkap dalan sidang sengketa Pemilukada KPU Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarno dituding menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon. Atas pertimbangan ini, MK dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton. (kp/awa/jpnn)