Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12).
Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali menyebutkan dari keenam saksi yang dihadirkan, yaitu seorang dokter, bidan, kerabat korban, dan tiga orang lainnya merupakan kerabat terdakwa.
Seorang dokter dan bidan yang dihadirkan merupakan saksi yang membantu kelahiran bayi hasil hubungan terlarang Herry Wirawan dengan santriwati yang menjadi korban kebejatannya.
"Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi," kata Dodi di PN Bandung dilansir jabar.jpnn.com.
Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari Herry Wirawan.
Terdakwa diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.
Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren milik Herry Wirawan.