Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi
jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana menyampaikan fakta terbaru yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.
Dia mengungkapkan untuk memuluskan aksi bejatnya berulang kali, terdakwa Herry Wirawan menyekap 13 santriwatinya yang menjadi korban pencabulan agar tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor polisi.
"Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci," beber Kajati Asep Mulyana usai sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/12) yang dilansir jabar.jpnn.com.
Kajati yang turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tersebut menegaskan pernyataannya tersebut juga didukung keterangan saksi di persidangan tersebut.
"Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," tegas mantan Kajati Banten itu.
Asep menuturkan berdasarkan keterangan Ketua RT, Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani dikenal sangat tertutup.
Bahkan, terdakwa Herry atau para santriwati jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar eks Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara itu.