Jaksa Hanya Beri Tuntutan Ringan untuk 2 Teman Vanessa Angel
jpnn.com, SURABAYA - Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy tampak semringah saat keluar ruang sidang pada Senin (27/5).
Mereka merasa bersyukur karena tuntutan hukuman jaksa cukup ringan terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel tersebut.
Dua orang yang sebelumnya disebut sebagai mucikari itu dituntut jaksa dengan hukuman tujuh bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ITE.
BACA JUGA : Hakim Tolak Keberatan Vanessa Angel
Berbeda dengan sebelumnya, mereka terlihat bahagia. Tentri hanya mengangguk saat ditanya tentang tuntutan ringan. Meski begitu, Tentri dan Nindy enggan berkomentar.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, jaksa lebih dulu membacakan tuntutan Tentri dan berlanjut Nindy.
Jaksa Farida Hariani, Sri Rahayu, dan RA Dhini Ardhany membacakan tuntutan secara bergantian.
''Kami menuntut dengan pasal Undang-Undang ITE karena mereka terbukti mentransmisikan konten yang mengandung pornografi,'' ungkap jaksa Rahayu setelah membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.