Jaksa Hanya Beri Tuntutan Ringan untuk 2 Teman Vanessa Angel
BACA JUGA : Demi Kebebasan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Gelar Sayembara Berhadiah Paket Umrah
Menurut jaksa Rahayu, keduanya telah memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Selain itu, mereka terbukti turut serta dalam menyebarkan konten tersebut. ''Kami juga terapkan pasal 55,'' ujarnya.
Jaksa Dhini menyebutkan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak membayar, mereka menggantinya dengan menjalani hukuman pidana selama tiga bulan penjara.
Di sisi lain, kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan, optimistis kliennya bisa lepas dari jeratan hukum.
BACA JUGA : Vanessa Angel Menangis Setiap Dengar Azan di Bulan Ramadan, Kangen Mama
Apalagi, jaksa tidak mampu membuktikan dua dakwaan terkait dengan mucikari. ''Ini sebagai patokan hukuman terhadap yang lainnya, yakni Vanessa dan Endang Suhartini alias Siska (terdakwa lain, Red),'' terangnya.