Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Senin, 05 April 2010 – 13:26 WIB
Sementara terkait dugaan penyimpangan internal antara adanya temuan bahwa jaksa tidak cermat dalam menaikkan perkara Gayus ke persidangan. Yakni dalam penggunaan pasal yang didakwakan sehingga membuat Gayus terbebas dalam vonis hakim.
Inilah yang bakal diselidiki, apakah ketidakcermatan itu merupakan murni kelalaian atau ada pesanan pihak tertentu. "Ketidakcermatan para jaksa sedang dialami, adakah kepentingan atau kecerobohan. Tim pemeriksa akan semaksimal mungkin secepat mungkin segera mengambil kesimpulan," tambahnya.
Selain lima jaksa tersebut, turut juga diperiksa sejumlah jaksa fungsional. Mereka adalah Kajari Tanggerang Suyono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Tanggerang, Irfan Jaya, Asiseten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kajati Banten, Dita Pradita dan Wakajati Banten, Novarida.