Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
Majelis Hakim lalu mempertimbangkan bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan.
"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan. Sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," tutur Suparman.
Perbedaan berkas perkara yang dimaksud ialah Ahmad Sobri Lubis menjadi saksi dalam berkas perkara kerumunan di Megamendung, bukan menjadi saksi dalam kerumunan di Petamburan yang dirinya juga menjadi terdakwa.
"Jadi kita melihat di situ tidak ada larangan untuk bersaksi karena dia (Sobri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Tidak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman.
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, JPU akhirnya setuju Sobri memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di mana Rizieq merupakan terdakwa tunggal. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: