Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI jadi Saksi Sidang Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas kehadiran eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis di sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).
JPU menilai Sobri yang merupakan saksi meringankan dari tim kuasa hukum Rizieq berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5)
Menurut JPU, dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum dia dihadirkan jadi saksi.
Atas alasan itu JPU menolak kehadiran Sobri yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok dihadirkan sebagai saksi, kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum Rizieq tanggapan atas keberatan kehadiran Sobri jadi saksi.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku kehadiran Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi sudah sesuai dengan KUHAP.