Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan mengembalikan berkas empat tersangka kasus kapal tenggelam, KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba ke penyidik Polda Sumut.
Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas sudah diteliti jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (12/7).
Sumanggar menyebutkan pada hari ini juga, Kejati Sumut mengirimkan surat pengembalian itu (P18) ke Polda Sumut. “Jadi saat ini, jaksa menunggu penyidik Polda melengkapi berkas kekurangan para tersangka,” beber Sumanggar.
Dia mengaku tidak bisa merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas paa tersangka. Namun kata Sumanggar, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. “Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat yuridis,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Adapun ke empat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka. Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima. (fir)