Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Selasa, 02 Oktober 2012 – 19:41 WIB
Perbuatan Nurhayati itu dinilai telah memenuhi unsur pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Nurhayati dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu telah menempatkan uang sejumlah Rp 50,5 miliar ke rekening miliknya sendiri di Bank Mandiri melalui setoran tunai dan transfer. Selanjutnya, Nurhayati mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer ke rekening lain.
"Padahal patut diduga uang sebesar Rp50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR," papar Jaksa.