Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terdakwa suap proyek PLTU Riau-1. Berdasar permohohan banding dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT DKI mengganjar mantan sekretaris jenderal Golkar itu dengan penjara selama 5 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya KPK menempuh banding karena tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Idrus dengan pidana 3 tahun penjara plus denda Rp 150. “Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa,” demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui
Amar putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 untuk Idrus.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjut bunyi amar putusan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa lalu (9/7). Majelis hakimnya diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan anggotanya adalah Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Terpisah, JPU KPK Lie Putra Setiawan mengaku sudah menerima info itu. Menurutnya, putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU.
“Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami,” kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
BACA JUGA: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara