Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat

Kamis, 18 Juli 2019 – 16:42 WIB
Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat - JPNN.COM
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terdakwa suap proyek PLTU Riau-1.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close