Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
Kamis, 18 Juli 2019 – 16:42 WIB
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)