Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI
Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuapjpnn.com - JAKARTA - Dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6). Sudi merupakan Direktur Keuangan PT BA. Sedangkan Dandung merupakan manajer pemasaran di BUMN bidang konstruksi itu.
Sudi dan Dandung didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie mengatakan, kedua terdakwa menjanjikan uang Rp 2,5 miliar ke Sudung dan Tomo.
Janji pemberian duit itu agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko. "Pemberian supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Irene di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).
JPU menjelaskan, Sudung pada 15 Maret 2016 mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di PT BA. Nilai kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar lebih.
Kejati DKI lantas memanggil beberapa staf PT BA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, beberapa hari kemudian, staf BA melaporkan ke Sudi bahwa ia akan diperiksa Kejagi DKI Jakarta sebagai pihak yang diduga melakukan korupsi.
Sudi lantas meminta Dandung mencari cara agar penyelidikan kasus itu bisa dihentikan. Dandung, lanjut JPU, menawarkan agar persoalan persoalan itu diselesaikan melalui temannya, Marudut yang dekat dengan Sudung.
Akhirnya ada pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, ketiganya sepakat bahwa penyelesaian kasus PT BA akan dibicarakan Marudut dan Tomo.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang. Hal itu disetujui oleh Marudut," ungkap Jaksa.