Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti

MA Vonis Walikota Manado 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2010 – 15:14 WIB
Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti - JPNN.COM
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima jaksa KPK. Menurut Anang Supriatna, dengan turunnya putusan MA tersebut berarti dakwaan KPK telah terbukti.

"Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi JPNN, Rabu (10/3).

Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima. Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.

Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.

JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close