Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti
MA Vonis Walikota Manado 7 Tahun PenjaraRabu, 10 Maret 2010 – 15:14 WIB
Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima. Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.
Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.