Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Senin, 26 Januari 2009 – 14:57 WIB
Jaksa asal Aceh itu belum mau berkomentar saat diberi tahu materi putusan PT DKI. Alasannya, karena belum membaca putusan. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah JPU menerima putusan PT DKI itu, ataukah akan mengajukan kasasi. Sikap JPU, lanjutnya, harus dibahas terlebih dulu dengan seluruh anggota JPU, yakni Caterina Girsang,SH dan Afni Carolina,SH. "Jadi bukan sikap pribadi saya," ujarnya. Juga belum berani menanggapi sikap hakim PT DKI Jakarta yang minta agar KPK juga menyidik para penerima dana APBD, terutama anggota dan pimpinan DPRD karena hal itu tergolong gratifikasi. Dan lebih dari itu, agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan.
Seperti diketahui, JPU justru yang lebih duluan mengajukan banding ke PT DKI, menyusul kemudian Abdillah yang mengajukan kontra memori banding.