Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI

Senin, 26 Januari 2009 – 14:57 WIB
Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait perkara banding kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Medan 2002-2006. Muhibuddin,SH, pimpinan JPU yang menuntut Walikota Medan non aktif Abdillah, menyatakan pihaknya akan langsung mengkaji putusan PT DKI, begitu dia menerima salinan putusan yang dibacakan pada Rabu (21/1).

"Saya malah belum menerima salinan putusan. Kita berharap bisa cepat menerimanya agar bisa segera mempelajarinya," ujar Muhibuddin kepada JPNN Senin (26/1). Bahkan, dia mengaku baru mengetahui bahwa PT DKI sudah membacakan putusan dari berita JPNN.

Jaksa asal Aceh itu belum mau berkomentar saat diberi tahu materi putusan PT DKI. Alasannya, karena belum membaca putusan. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah JPU menerima putusan PT DKI itu, ataukah akan mengajukan kasasi. Sikap JPU, lanjutnya, harus dibahas terlebih dulu dengan seluruh anggota JPU, yakni Caterina Girsang,SH dan Afni Carolina,SH. "Jadi bukan sikap pribadi saya," ujarnya. Juga belum berani menanggapi sikap hakim PT DKI Jakarta yang minta agar KPK juga menyidik para penerima dana APBD, terutama anggota dan pimpinan DPRD karena hal itu tergolong gratifikasi. Dan lebih dari itu, agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan.

Seperti diketahui, JPU justru yang lebih duluan mengajukan banding ke PT DKI, menyusul kemudian Abdillah yang mengajukan kontra memori banding.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close