Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Senin, 26 Januari 2009 – 14:57 WIB
"Yang harus diingat, kasus Medan ini belum selesai. Kita masih terus mencari bukti yang kuat. Untuk menjerat seseorang harus disertai bukti yang kuat," ungkap Johan Budi SP.
Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Ini berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1). Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar. (sam)