Jaksa KPK Langsung Tolak Pembelaaan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Setya Novanto ataupun tim penasihat hukumnya. JPU meyakini telah membuktikan dakwaan terhadap mantan ketua DPR yang kini menjadi pesakitan korupsi e-KTP itu.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata JPU Hariawan Agusti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
JPU menegaskan, bukti pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang dipersoalkan Novanto juga sudah disampaikan di persidangan. Menurut Hariawan, KPK melakukan cara-cara prosedural untuk memperoleh bukti-bukti keterlibatan mantan ketua umum Golkar itu dalam kasus e-KTP.
Bukti yang dikantongi KPK juga dari Biro Penyelidik Federal Amerika Seikat (FBI). Ada pula dari perintah pengadilan distrik di California.
“Permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika," ujar jaksa Hariawan.
Hanya saja, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Novanto mencoba mementahkan klaim JPU perihal adanya pemeriksaan terhadap Johannes Marliem. Maqdir memperkuat sanggahannya berdasar keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang menyebut lembaga antirasuah itu tak pernah memeriksa Johannes.
"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami di Amerika Serikat setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," jelas Maqdir.(ce1/rdw/JPC)