Jaksa KPK Menyigi Info soal Gamawan Bertemu Johannes Marliem
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gamawan Fauzi tentang informasi yang menyebut mantan menteri dalam negeri (Mendagri) itu pernah bertemu Johannes Marliem yang juga salah satu kontraktor proyek e-KTP. JPU mengonfirmasi info itu saat menghadirkan Gamawan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10), pada persidangan atas Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa perkara e-KTP.
Pada persidangan itu, JPU mengonfirmasi ke Gamawan tentang pertemuannya dengan Marliem pada 2010 di Padang, Sumatera Barat. “Apakah saudara saksi pernah bertemu dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya JPU.
Gamawan pun langsung membantah untuk penepis pertanyaan JPU. Pada persidangan yang dipimpin John Halasan Butar Butar itu Gamawan mengaku belum pernah bertemu dengan pria bernama Johannes Marliem.
Namun, dia mengaku pernah bertemu dengan dua orang asing di rumahnya di Padang. Namun ketika itu dia tak tahu nama dan asal kedua orang asing itu.
Lebih lanjut Gamawan menceritakan, mulanya dia menghadiri acara pelantikan gubernur Sumatera Barat. Saat itu, Yultekhnil selaku ketua DPRD Sumatera periode 2009-2014 meminta waktu untuk bertemu Gamawan di rumahnya.
Gamawan menuturkan, ternyata Yultekhnil membawa dua orang lain lagi. Berdasar penuturan Yultekhnil ke Gamawan, dua orang asing itu terkait dengan proyek e-KTP di Kemendagri.
"Dua orang itu, yang satu bule, yang satu orang keturunan Chinese. Tapi saya bilang, saya enggak ada urusannya, pergilah," kata Gamawan.
Dia menambahkan, dalam pertemuan itu ada satu orang laki-laki yang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, kata Gamawan, saat itu tidak ada pembicaraan karena pertemuannya berlangsung kurang dari 10 menit.