Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Selasa, 13 November 2012 – 17:46 WIB
"Kami mohon majelis hakim memutusklan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perlkara atas nama Neneng," kata Rini.
Seperti diketahui, Neneng didakwa korupsi karena menerima aliran uang dari proyek PLTS Kemenakertrans. Sebab, Neneng dan Nazaruddin menggunkan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara itu.
Namun Neneng dalam eksepsinya mengatakan bahwa ia hanya orang awam dan ibu rumah tangga yang tak tahu menahu mengenai proyek PLTS. Ia juga membantah kabur bersama Nazaruddin ke Singapura dan Malaysia. Neneng beralasan, dirinya hanya menemani Nazaruddin yang tengah berobat.(flo/jpnn)