Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
![Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120402_223744/223744_384801_nazaruddin.jpg)
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (2/4), JPU KPK I Kadek Wiradana menyatakan bahwa Nazar -sapaan Nazaruddin- selaku anggota DPR RI melakukan serangkaian pertemuan untuk mengatur agar PT DGI menang dalam proses lelang proyek Wisma Atlet. Atas perannya meloloskan PT DGI, Nazaruddin mendapat commitment fee 13 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.
Menurut Kadek, sebagian commitment fee berupa lima lembar cek telah direalisasikan melalui anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. "Lima cek sudah dicairkan dan disimpan dalam brangkas, di mana brangkas tersebut dalam penguasaan istri terdakwa yang bernama Neneng Sri Wahyuni," ucap Kadek.
Karena sudah diterima dan dicairkan, JPU berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah sebagaimana dakwaan pertama atas Nazar telah terpenuhi. "Dapat disimpulkan uang tersebut sudah diterima oleh terdakwa, sehingga secara yuridis, unsur menerima telah terpenuhi," ucap JPU.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Sebut Instruktur Merupakan Motor Penggerak Cetak Tenaga Kerja Berdaya Saing
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:36 WIB - Humaniora
Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:08 WIB - Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Lingkungan
Bertemu Penasihat Senior Presiden AS, Menteri Siti: Tindak Lanjuti Kerja Sama RI-AS untuk Penguatan Ambisi Iklim
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB - Seleb
Angelina Sondakh Menangis Mengenang Momen Pertunangan Aaliyah Massaid
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:47 WIB - Jatim Terkini
Dindik Jatim Matangkan Keterampilan Siswa, Gandeng Instruktur Profesional
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:34 WIB - Olahraga
EURO 2024: Prancis Gagal Juara Grup, Deschamps Ungkap Penyebabnya, Ternyata!
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB