Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
![Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20120402_223744/223744_384801_nazaruddin.jpg)
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
Atas tuntutan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada Nazar maupun tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya mau mengajukan pembelaan," ucap Nazar.
Namun Nazar juga sempat mengajukan permintaan agar sidang lanjutan yang telah ditetapkan majelis digelar Senin (9/4), diundur hingga Rabu (11/4) pekan depan. Nazar beralasan kondisi kesehatannya semakin turun. "Kalau bisa saya diijinkan menjalani pengobatan," pintanya.
Namun majelis tetap berketetapan untuk menggelar sidang pada Senin (9/4) pekan depan. "Majelis belum mendapat rekomendasi dari dokter rutan," kata Darmawati sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)