Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna
Rabu, 31 Maret 2010 – 22:47 WIB
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi beserta hukuman denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp 42,5 miliar. Sedangkan tuntutan kepada Hamid Rizal adalah hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.
Namun oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Hamid selaku terdakwa I itu diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Daeng selaku terdakwa II diganjar lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.