Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna

Rabu, 31 Maret 2010 – 22:47 WIB
Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi dalam perkara korupsi dana bagi hasil minyak dan gas di APBD Natuna tahun 2004.. Menurut JPU, setelah dipertimbangkan ternyata putusan majelis atas Hamid dan Daeng itu tidak beda jauh dengan tuntutan JPU.

Koordinator JPU KPK yang menangani perkara korupsi APBD Natuna, Suwarji, menegaskan bahwa masa untuk mengajukan banding sudah habis. "Dan kita sudah putuskan untuk menerima putusan majelis," ujar Suwarji kepada JPNN, Rabu (31/3).

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi beserta hukuman denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp 42,5 miliar. Sedangkan tuntutan kepada Hamid Rizal adalah hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Hamid selaku terdakwa I itu diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Daeng selaku terdakwa II diganjar lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close