Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut
"Nampak jelas terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunya kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar dari kas PT BPP," lanjutnya.
Dengan demikian, alasan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan legal standing terdakwa adalah tidak benar. "Dengan demikian keberatan tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak," tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, selaku Gubernur Banten memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Panel Konstitusi melalui seorang Pengacara, Susi Tur Andayani.
Pemberian itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Selain itu, Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp7,5 miliar terkait gugatan terhadap kemenangan Gubernur/Wakil Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK tahun 2011. Uang tersebut dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku Hakim MK menolak keberatan pasangan Wahidin Halim-Irna Nurulita, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.(flo/jpnn)