Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap
"Berdasarkan kesaksian Jiawati dan saksi Thio Ida dihubungkan sendiri ada ketidaksesuaian khususnya nilai transaksi dan cara pembayarannya," beber Jaksa.
Perbedaan itu, lanjut jaksa, Rafael Alun mengeklaim jika nilai transaksi jual lahan sebesar Rp 10 miliar dibayarkan USD 500 ribu dan batangan emas senilai Rp 6 miliar. Padahal, sambung jaksa, saksi Jinawati secara terang menyebutkan bahwa jual beli tersebut disaksikan oleh Jinawati dengan nilai Rp 6 miliar.
Berdasarkan fakta sidang, Rafael awal kali menjual aset itu kepada Jinawati. Dalam kesaksiannya saat itu, Jinnawati mengaku membeli lahan itu pada 2010 seharga Rp 6 miliar.
"Dan emas batangan tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa belum dilakukan konversi apakah senilai Rp6 miliar atau tidak," kata Jaksa.
Kemudian aset itu dijual oleh Jinawati kepada Thio Ida pada 2015 dengan harga Rp 6 miliar. Jaksa meyakini transaksi senilai Rp 6 miliar itu bukan nilai yang wajar. Mengingat Thio Ida yang membeli tanah tersebut, tetapi lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp 6 miliar.
"Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar Rp10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar," ucap jaksa.
Hal itu, sambung jaksa, dikuatkan oleh keterangan saksi Arsin Lukman selaku notaris yang membuat akta transaksi tersebut yang menyatakan bahwa Arsin Lukman diminta oleh bagian legal PT Cahya Kalbar atas permintaan saksi Jinawati untuk membantu melakukan transksi jual beli tersebut. Jaksa heran jika seandainya transaksi tersebut benar dan menyangut pribadi, mengapa Jinawati melibatkan legal PT Cahya Kalbar.
"Dengan demikian pemberiam uang tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan Pajak yang dilakukam oleh Direktorat P2 kepada perusahaan Grup Wilmar," tandas jaksa.