Jaksa Malaysia Ajukan Kasasi, Hiu Bersaudara Ditahan Lagi
Rabu, 05 Februari 2014 – 23:02 WIB
Sebelumnya pada 28 Januari 2013, majelis hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk Frans dan Dharry Frully Hiu. Oleh pengadilan banding, dua orang bersaudara asal Pontianak itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan dan dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.
Sebelumnya, Hiu bersaudara dituntut hukuman mati atas pembunuhan seorang pria warga negara Malaysia bernama Khartic Rajah pada 3 Desember 2010. Dalam persidangan, tim pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah bela diri. (dil/jpnn)