Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati

Kamis, 07 September 2023 – 16:11 WIB
Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati - JPNN.COM
JPU Kejati Sumut Maria Fr.Br.Tarigan membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," kata Maria.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (antara/jpnn)


Seorang kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close