Jaksa Mentahkan Eksepsi Putra Syarief Hasan di Korupsi Videotron
Kamis, 16 Oktober 2014 – 14:15 WIB
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan. "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tandasnya.(gil/jpnn)