Jaksa Minta Adik Pembunuh Guru SMK Dibui 2 Tahun
jpnn.com - BANJARMASIN – Adik pelaku pembunuhan guru SMKN 5 Banjarmasin H Ambiya Rahman berinisial W (14) yang terlibat karena ikut mengambil barang milik korban akhirnya dituntut oleh jaksa selama 2 tahun penjara.
Nota tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar dari Kejari Banjarmasin dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (17/3) sore.
“Dituntut 2 tahun,” ujar jaksa singkat ketika keluar dari ruang sidang.
Tuntutan itu dinilai terlalu tinggi oleh penasihat hukum terdakwa Rudy Darmady SH. Pengacara dari Kantor Advokat Masdari Tasmin SH ini mengatakan kliennya hanya diajak oleh pelaku utama (kakanya) dalam perkara ini.
“Karena klien saya ini sebelumnya tidak ada niat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Rudy, pihaknya selaku kuasa hukum dari terdakwa akan secepatnya mempersiapkan pembelaan sesuai hak terdakwa.
“Pembelaan kita yang pertama mungkin karena cara bertindak anak-anak itu berbeda dengan orang dewasa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, keterlibatan terdakwa lantaran mengambil barang milik korban. Karena itu W dikenakan pasal dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang pertama kali menemukan korban telah tewas.