Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:03 WIB
Sementara akwaan subsidiar melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, keberatan atau eksepsi yang diuraikan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima," kata Titik. (boy/jpnn)