Jaksa Nilai Dakwaan Djoko Sudah Tepat
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Djoko Susilo sudah tepat. Jaksa pun menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili kasus Driving Simulator SIM. "Mengingat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana korupsi, maka sudah benar bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo (Simulator)," kata JPU KPK, Titik Utami, membacakan tanggapan atas nota keberataan Penasehat Hukum Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu.
Dia menegaskan, tidak benar anggapan Penasehat Hukum bahwa Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan perkara yang didakwakan bukan tindak pidana korupsi. Sebab, ia menjelaskan, dalam surat dakwaan a quo, penuntut umum sudah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil Djoko.
Menurut JPU, terdakwa bersama-sama Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dalam pengadaan driving Simulator SIM telah melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sehingga perbuatan terdakwa tersebut memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB - Riau
Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
Selasa, 19 November 2024 – 22:58 WIB - Sport
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bungkam Arab Saudi, Marselino Amazing
Selasa, 19 November 2024 – 21:59 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB