Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
jpnn.com, TANJUNG KARANG - Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Rengga Puspa Negara, seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8).
Rengga tidak sendiri, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Keduanya ialah Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.