Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs

KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 Miliar

Rabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs - JPNN.COM
SIDANG KORUPSI BI- Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi aliran dana BI di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/2). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp 100 miliar, Aulia Tantowi Pohan Cs. Kemarin di Pengadilan Tipikor, jaksa yang dipimpin Rudi Margono menangkis seluruh argumen yang dilontarkan kuasa hukum para mantan petinggi bank sentral tersebut.

   

Jaksa  menyebutkan bahwa argumen yang dilontarkan dalam eksepsi tersebut banyak yang  masuk ranah perkara. Karenanya, jaksa tidak menanggapinyalebih jauh. Tanggapan seharusnya diberikan setelah pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung.

    

Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan  Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

    

"Kami tidak sependapat. Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02).

    

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mematahkan "perlawanan" yang diajukan empat terdakwa korupsi dana BI yang merugikan negara Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close