Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 MiliarRabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Salah satunya tudingan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni yang menjadi dasar menyidangkan Aulia Cs tersebut merupakan kebijakan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kami tidak sependapat. Saat pembacaan surat dakwaan lalu, Terdakwa I (Aulia Pohan) menyatakan memahami surat itu," jelas Rudi Margono, Selasa (10/02).