Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
KPK Upayakan Pengembalian Dana Rp 100 MiliarRabu, 11 Februari 2009 – 12:52 WIB
Bukan hanya itu. Jaksa juga menanggapi bahwa pemberian uang Rp 68,5 miliar kepada para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum merupakan kasus perdata. Menurut, jaksa lain, Hadiyanto, pemberian uang itu tersebut tak bisa dianggap kasus perdata. "Ini terjadi karena akta pengakuan hutang muncul setelah perbuatan pidana selesai 2003 lalu," jelasnya.
Para penuntut umum juga memberikan jawaban terhadap keberatan yang diberikan Aslim Tadjuddin. Aslim merasa keberatan sebab hanyadengan dua tanda tangan dalam RDG itu, dirinya bisa masuk ke pusaran kasus hukum. "Seharusnya terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah hal yang tidak benar," terangnya.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus aliran dana BI tersebut berakhir dengan pengembalian uang sejumlah Rp 100 miliar. ""Kami usahakan Rp 100 miliar bagaimana caranya kembali ke keuangan negara,"" kata Wakil Ketua bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah di gedung KPK, kemarin.