Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
Senin, 04 Juli 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan negara beracara di pengadilan. Jika tetap dilanggar, sangat dimungkinkan jaksa tersebut akan dijerat korupsi dengan tuduhan menerima gratifikasi. "Kalau menerima bisa kena tuduhan gratifikasi, sebabnya kita digaji oleh negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, selepas menandatangani kerjasama dengan Pupuk Sriwijaya (Pusri) Holding, Senin (4/7).
Laporan, lanjut dia, bisa langsung disampaikan ke JAM Datun atau JAM Pengawasan. Bila terbukti bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara internal, larangan JPN menerima sesuatu, tegas JAM Datun, tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung. Meski begitu, aturan ini lentur untuk beberapa hal. Pihaknya takkan mempermasalahkan jika JPN menerima biaya transportasi dan akomodasi jika lokasi persidangan berada di luar daerah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:51 WIB - Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Humaniora
PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:54 WIB - All Sport
Jadwal Proliga 2024 Hari Ini, Big Match BIN Vs Bhayangkara
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:23 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Olahraga
Jadwal Perempat Final Thailand Open 2024: Indonesia Segel Satu Tiket Semifinal!
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:47 WIB