Sebelum Pusri, ditambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan 7 BUMN lain. Kerjasama mayoritas terkait pendampingan dalam kasus perdata seperti penagihan, pelayanan hukum sampai penagihan piutang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan