btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi

Kamis, 20 Maret 2025 – 21:50 WIB
Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi - JPNN.COM
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

Sugeng menilai jaksa penyidik telah membangun konstruksi kasus hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti kuat.

“Jaksa menyatakan terjadi kemahalan harga sebesar 13-15 persen yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa. Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa margin tersebut adalah keuntungan PT Pertamina International Shipping, bukan untuk pribadi tersangka,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi WhatsApp antara Dimas Werhaspati dan Agus Purwomo, yang dijadikan dasar penyidikan, tidak relevan dengan tuduhan korupsi.

“Dimas hanya bermaksud menjadi broker sewa kapal, dan fee 2-3 persen yang dimintanya bukanlah tindakan melawan hukum,” tambah Sugeng.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berasal dari lima klaster, yaitu kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah melalui DMUT/broker, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi. Namun, Sugeng menegaskan bahwa kerugian tersebut tidak ada kaitannya dengan tuduhan pengoplosan/blending dan mark up kontrak pengiriman minyak.

“Tidak ada relevansi antara kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dengan tuduhan terhadap para tersangka. Ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini tidak murni untuk penegakan hukum, melainkan memiliki tujuan tertentu di luar hukum,” tegas Sugeng.

Sugeng menilai kasus ini sebagai contoh “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (penegakan hukum yang salah) yang dapat menciptakan peradilan sesat (Rechterlijke Dwaling).

“Jika dibiarkan, praktik ini akan melahirkan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

Sugeng Teguh Santoso menilai Jampidsus melakukan maladministrasi dan persangkaan palsu dalam kasus korupsi Pertamina Rp193,7 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu