Jaksa Periksa Atto, Bupati Kolaka Tunggu Giliran
Senin, 04 Maret 2013 – 13:30 WIB
KENDARI - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memerikan managing PT Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding. Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan Atto sebagai tersangka kasus penjualan nikel kadar rendah di Pomalaa Kabupaten Kolaka. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sultra Tomo kepada Kendari News (JPNN Group) mengatakan Atto diperiksa sebagai bentuk kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
"Kita masih melakukan penelitian berkas tersangka penjualan nikel kadar rendah, Atto SS," kata Tomo di Kejati Sultra, Senin (4/3). Atto diperiksa sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sultra.
Bagaimana dengan Bupati Kolaka Buhari Matta yang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus ini? Berdasarkan pantauan Kendari News, Buhari belum tampak. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, BM juga dipanggil. (kd/awa/jpnn)