Jaksa Pinangki Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Pekan Depan, Catat Tanggalnya!
Jumat, 18 September 2020 – 12:32 WIB
Selanjutnya untuk dakwaan TPPU, Pinangki dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun untuk dakwaan permufakatan jahat, Pinangki dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!