Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka Kejagung

Minggu, 02 Agustus 2020 – 16:26 WIB
Jaksa Pinangki Hanya Dapat Hukuman Disiplin, Mau Ditaruh di Mana Muka Kejagung - JPNN.COM
Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang tersebar di media sosial. Foto: ngopibareng/Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai hukuman disiplin yang diterapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari cukup mempermalukan muruah Korps Adhiyaksa itu.

Menurut Fickar, hal yang sama dilakukan oleh jenderal polisi yang melindungi Tjoko Tjandra justru diproses secara pidana.

"Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Fickar memandang Pinangki jelas-jelas menemui Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan.

Seharusnya, sebagai jaksa, Pinangki menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

"Paling tidak, Pasal 223 junto Pasal 426 KUHP sudah menenuhi unsurnya. Ini juga kita saksikan tindakan kejaksaan selanjutnya. Mau dutaruh dimana muka Kejaksaan jika penuntutan hanya berhenti sampai di situ," jelas Fickar.

Seperti diketahui, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dianggap mencederai muruah Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close