Jaksa-Polisi Saling Lempar soal Dokumen Rahasia Antasari
Rabu, 27 April 2011 – 13:25 WIB
Merujuk pada putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Antasari, lanjut Maqdir, seharusnya semua dokumen diserahkan kembali ke terdakwa. Namun nyatanya, sampai kini hal itu tak pernah dilakukan kepolisian.
Di pihak lain, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Sutarman mengatakan, seluruh barang bukti kasus Antasari sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses penanganan kasus Antasari, tegas dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui penyidikan, penuntutan dan peradilan. (pra/jpnn)