Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan

Rabu, 25 Agustus 2010 – 06:14 WIB
Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan - JPNN.COM
Namun menurut Babul, data tersebut tidak tepat. Alasannya, jumlah jaksa yang terdaftar berdasarkan data Kejaksaan Agung adalah 7807 orang. Dari jumlah itu, 900 orang jaksa belum wajib melaporkan kekayaannya karena belum dua tahun lulus dari pendidikan jaksa. Selain itu, terdapat 826 jaksa fungsional yang meninggal dunia sehingga tidak bisa melaporkan kekayaannya.

Dengan begitu, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN adalah 6079 orang, di mana 4949 di antaranya sudah mengisi LHKPN. Prosentase yang sudah mengisi adalah 81 persen. "Hanya tersisa 19 persen yang belum mengisi formulir LHKPN," terang Babul.

Diterangkannya, para jaksa yang melaporkan daftar kekayaannya itu kebanyakan tinggal di daerah. Misalnya, Tual (Maluku), Papua, dan Nusa Tenggara. Sehingga, kemungkinan formulir LHKP belum sampai di tangan mereka. "Bisa saja belum sampai," katanya. (fal/iro)

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan syarat ketat bagi jaksa yang akan mendapatkan promosi jabatan. Salah satunya telah memberikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close