Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
Rabu, 25 Agustus 2010 – 06:14 WIB
Dengan begitu, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN adalah 6079 orang, di mana 4949 di antaranya sudah mengisi LHKPN. Prosentase yang sudah mengisi adalah 81 persen. "Hanya tersisa 19 persen yang belum mengisi formulir LHKPN," terang Babul.
Diterangkannya, para jaksa yang melaporkan daftar kekayaannya itu kebanyakan tinggal di daerah. Misalnya, Tual (Maluku), Papua, dan Nusa Tenggara. Sehingga, kemungkinan formulir LHKP belum sampai di tangan mereka. "Bisa saja belum sampai," katanya. (fal/iro)