Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
Rabu, 25 Agustus 2010 – 06:14 WIB
Selain itu, lanjut Babul, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) telah diedarkan surat yang berisi kewajiban bagi seluruh jaksa agar mengisi formulir LHKPN. "Setiap usulan promosi dan kenaikan pangkat harus dilampiri dengan LHKPN," papar mantan Wakajati Sumut itu.
Sebelumnya, pada sekitar Juli lalu disebutkan, Kejaksaan dinilai sebagai salah satu instansi yang tidak tertib melaporkan daftar kekayaan pejabatnya. Yakni, dari 8636 jaksa yang terdaftar di seluruh Indonesia, baru 4949 orang yang mengisi formulir LHKPN. Itu berarti baru 58,9 persen yang memenuhi kewajibannya itu.