Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dianggap tidak terbukti menjadi perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi dalam perkara permainan vonis pencabulan pedangdut Saipul Jamil.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menemukan adanya kesepakatan suap menyuap antara Rohadi dan Ifa.
"Belum ditemukan adanya kesepakatan antara Ifa Sudewi dan Rohadi," ujar Kresno Anto Wibowo membacakan tuntutan Rohadi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Karenanya jaksa berpendapat pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP tidak bisa diterapkan kepada Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi juga didakwa melanggar pasal tersebut.
"Kami berpendapat pasal 12 huruf c, dan pasal 55 KUHP tidak tepat diterapkan," tegas jaksa.
Rohadi hanya dianggap melanggar pasal 12 huruf a dan 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa menguraikan Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah.
Bertha merupakan pengacara Saipul. Sedangkan Samsul adalah kakak Saipul.