Jaksa: Rohadi tak Terbukti jadi Perantara Suap Hakim
Kamis, 17 November 2016 – 21:20 WIB
Suap diterima karena membantu pengurusan perkara pencabulan yang disidangkan di PN Jakut.
Ketua majelis hakimnya adalah Ifa Sudewi.
Menurut jaksa, uang itu rencananya akan diberikan kepada Ifa supaya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.
Berdasarkan fakta persidangan, Bertha membenarkan pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerjanya di PN Jakut.
Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di putusan.
Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membicarakan uang.
Tidak ada pula janji akan memberikan uang untuk Ifa. Hakim Ifa juga tak pernah meminta uang pengurusan perkara.
Sedangkan Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa.