Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Helikopter AW Perkaya eks KSAU Agus Supriatna, Sebegini Nilainya

Selasa, 31 Januari 2023 – 02:00 WIB
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Helikopter AW Perkaya eks KSAU Agus Supriatna, Sebegini Nilainya - JPNN.COM
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat dugaan aliran pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada 2016 ke sejumlah pihak. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Dalam tuntutannya, jaksa juga meyakini jika Irfan menguntungkan korporasi AgustaWestland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826 atau sekitar Rp 146.342.494.088.

Diduga perbuatan korupsi tersebut dilakukan Irfan bersama-sama Agus Supriatna dan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Pada Mei 2015 hingga Februari 2017, kata jaksa, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101. Di mana, helikopter angkut AW-101 tidak memenuhi spesifikasi.

Atas praktik curang itu, Helikopter AW-101 tak bisa dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, helikopter tersebut sejatinya dibuat untuk keperluan VVIP yang spesifikasinya jauh berbeda untuk keperluan angkut militer.

"Padahal uang negara yang digunakan harus memenuhi kriteria kebutuhan, sehingga pengadaan Helikopter AW-101 dinyatakan total loss," ucap jaksa.

Seperti diketahui, jaksa meminta majelis hakim menghukum Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Irfan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054.

Uang pengganti itu diperhitungkan dari uang yang pernah dikembalikan Irfan ke rekening KPK sebesar Rp 31.689.290.000. Ditambah Rp 139.424.620.909 yang disita jaksa dari pembayaran termin III dan termin IV.

Jaksa menyebut eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close