Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Helikopter AW Perkaya eks KSAU Agus Supriatna, Sebegini Nilainya
Serta pembayaran pembelian Helikopter dari PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 391.616.035.000. Dari tiga item itu, totalnya adalah Rp 562.729.945.909.
Menurut jaksa, dari nilai proyek Rp 738.900.000.000 dikurangi dengan tiga item tersebut, maka Irfan harus membayar Rp 176.170.054.091 ke kas negara.
Ditambah jasa giro atau bunga yang telah ditarik dari rekening lintas tahun di Bank BNI nomor rekening 496548213 sebesar Rp 1.542.917.963.
"Jumlah keseluruhan kekurangan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 177.712.972.054,60," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim mengabulkan penyitaan uang dari rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 153.754.705.373. Uang itu diminta jaksa untuk ditampas negara.
Menurut jaksa, perbuatan Irfan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpnn)